| Kebijakan Dasar |
|
|
|
|
PENGANTAR Segala puji dipanjatkan kepada Allah, Rabb sekalian alam yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita. Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada qudwah hasanah kita, junjungan Nabi Muhammad SAW, para keluarga, shahabat, dan para pejuang risalah yang disampaikannya sampai akhir zaman. Terima kasih disampaikan kepada semua yang terlibat dalam penyusunan ini, terutama para anggota tim yang telah bersusah payah dan bekerja keras dengan mengerahkan tenaga dan pikiran demi terlaksananya tugas tersebut, serta yang telah melakukan pembahasan secara seksama terhadap draft yang telah disediakan. Semoga amal baik mereka diterima di sisi Allah dan menjadi bekal bagi kehidupan akhirat nanti. "Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali." Hanya kepada Allah kita berserah diri. I. PENDAHULUAN A. LANDASAN 1. Firman Allah, Dia telah mensyari`atkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)." (QS, al-Syura: 13) 2. Firman Allah, Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik" (QS, al-Nur: 55) 3. Firman Allah, Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga `Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman." (QS, al-Shaff: 10-13) 4. Firman Allah, Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa." (QS, al-An'am: 153) 5. AD/ART ( Muqoddimah dan Tujuan). B. DASAR PEMIKIRAN Islam adalah sistem integral yang mampu membimbing ummat manusia menuju kesejahteraan lahir dan batin, duniawi dan ukhrawi. Kesejahteraan tersebut hanya dapat diwujudkan melalui dua kemenangan, yaitu kemenangan pribadi (futuh khashah) dan kemenangan politik (futuh �ammah). Kemenangan pribadi diraih dengan ketaqwaan yang bersifat individu, sedangkan kemenangan politik diraih dengan ketaqwaan kolektif. Da'wah yang sistemik dan terus-menerus adalah satu-satunya jalan menuju dua kemenangan tersebut Realitas masyarakat Indonesia saat ini menunjuk kan tengah terjadinya deviasi sistemik kehidupan ber masyarakat dari sendi-sendi tuntunan ilahiyah dalam hampir semua sendi kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Akibat hal tersebut terjadilah berbagai malapetaka yang menimpa bangsa ini dalam berbagai sisi kehidupan. Diyakini, sebuah bangsa akan terbebas dari segala bentuk malapetaka yang menakutkan apabila bangsa tersebut memurnikan keimanannya kepada Allah dan secara konsisten merealisasikan seluruh hukum-hukum-Nya. (QS.6 : 81-82). Untuk mengembalikan masyarakat kepada tun tunan Allah diperlukan gerakan dakwah, yang pada hakikatnya merupakan proses tahawwul wa taghayyur (transformasi dan perubahan) menuju tatanan kehidupan yang islami, baik pada level perorangan maupun pada level kemasyarakatan dan kenegaraan. Gerakan da'wah akan efektif apabila didukung oleh manhaj, uslub dan wasilan yang jelas serta tanpa ragu terjun ke sektor kehidupan, termasuk wilayah politik. Namun, ketika gerakan dakwah memasuki wilayah kemasyarakatan dan kenegaraan, mau tidak mau dia akan berhadapan dengan berbagai kendala internal dan tantangan eksternal yang harus disikapi dan dihadapi dengan penuh perhitungan agar cita-cita dakwah dapat dicapai dengan baik. Untuk itu diperlukan sebuah perspektif dan kerangka kerja yang menjadi patokan dasar aktifitas Partai serta menjadi guidence bagi aktifis dalam merespons dan mengantisipasi persoalan yang terjadi dalam aktifitas sosial politik. Perspektif, patokan dasar dan guidance itu dirumuskan dalam bentuk Kebijakan Dasar Partai. Dengan kebijakan dasar yang jelas diharapkan seluruh proses perjalanan Partai dan aktifitasnya tetap berada dalam bingkai da'wah. Dengan demikian jati diri Partai Keadilan Sejahtera sebagai Partai Da'wah merefleksi ke seluruh sikap, perilaku dan aktifitasnya. C. TUJUAN Kebijakan Dasar Partai Keadilan Sejahtera ini dimaksudkan untuk :
II. VISI DAN MISI A. VISI Visi Umum:
Visi Khusus:
Visi ini akan mengarahkan Partai Keadilan Sejahtera sebagai :
B. MISI
III. PRINSIP KEBIJAKAN Secara umum prinsip kebijakan dasar yang diambil oleh Partai Keadilan Sejahtera terefleksi utuh dalam jati dirinya sebagai Partai Da'wah. Sedangkan da'wah yang diyakini Partai Keadilan Sejahtera adalah da'wah rabbaniyah yang rahmatan lil'alamin, yaitu da'wah yang membimbing manusia mengenal Tuhannya dan da'wah yang ditujukan kepada seluruh ummat manusia yang membawa solusi bagi permasalahan yang dihadapinya. Ia adalah da'wah yang menuju persaudaraan yang adil di kalangan ummat manusia, jauh dari bentuk-bentuk rasialisme atau fanatisme kesukuan, ras, atau etnisitas. Atas dasar itu maka da'wah menjadi poros utama seluruh gerak partai. Ia juga sekaligus menjadi karakteristik perilaku para aktivisnya dalam berpolitik. Maka prinsip-prinsip yang mencerminkan watak da'wah berikut telah menjadi dasar dan prinsip setiap kebijakan politik dan langkah operasionalnya. 1. Al-Syumuliyah (Lengkap dan Integral) Sesuai dengan karakteristik da'wah Islam yang syamil, maka setiap kebijakan Partai akan selalu dirumuskan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, meman dangnya dari berbagai perspektif, dan mensinkronkan antara satu aspek dengan aspek lainnya. 2. Al-Ishlah (Reformatif) Setiap kebijakan, program, dan langkah yang ditempuh Partai selalu berorientasi pada perbaikan (ishlah), baik yang berkaitan dengan perbaikan individu, masyarakat, ataupun yang berkaitan dengan perbaikan pemerintahan dan negara. dalam rangka meninggikan kalimat Allah, memenangkan syari'at-Nya, dan menegakkan daulah-Nya. 3. Al-Syar'iyah (Konstitusional) Syari'ah yang berisi hukum-hukum Allah SWT telah menetapkan hubungan pokok antara manusia terhadap Allah (hablun min Allah) dan hubungan terhadap diri sendiri dan orang lain (hablun min al-nas). Menjunjung tinggi syari'ah, ketundukan, dan komitmen kepadanya dalam seluruh aspek kehidupan merupakan kewajiban setiap muslim sebagai konsekuensi keimanannya. Komitmen itu wujud dalam bentuk keteguhan (al-istimsak) kepada al-haq, bulat hati dan percaya penuh kepada Islam sebagai ajaran yang lurus dan konprehensif yang harus ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan dengan tetap menjaga fleksibiltas sebagai ciri dari syari'at Islam serta mempertimbangkan aspek legalitas formal yang tidak bertentangan dengan syari'ah. Demi terwujudnya makna kemerdekaan sejati semua peraturan yang ada dalam Al-Quran dan As-Sunnah menjadi dasar konstitusi bagi seluruh kebijakan, program dan perilaku politik. Sebab kemandirian refrensi syari'at pada kekuasaan negara dan penegak hukum memberikan jaminan penting dalam merealisir amanah dan melawan kedhaliman. 4. Al-Wasathiyah (Moderat) Masyarakat muslim disebut sebagai masyarakat "tengah" (ummatan wasatha). Simbol moralitas msyarakat Islam tersebut melahirkan prilaku, sikap, dan watak moderat (wasathiyah) dalam sikap dan interaksi muslim dengan berbagai persoalan. Al-wasathiyah yang telah menjadi ciri Islam baik dalam aspek-aspek nazhariyah (teoritis) dan �amaliyah (operasional) atau aspek tarbiyah (pendidikan) dan tasyri �iyah (perundang-undangan) harus merefleksi pada aspek ideologi ataupun tashawwur (persepsi), ibadah yang bersifat ritual, akhlak, adab (tatakrama), tasyri' dan dalam semua kebijakan, program, dan perilaku politik Partai Keadilan Sejahtera. Dalam tataran praktis sikap kemoderatan ini dinyatakan pula dalam penolakannya terhadap segala bentuk ekstremitas dan eksageritas kezhaliman dan kebathilan. 5. Al-Istiqamah (Komit dan Konsisten) Oleh sebab berpegang teguh kepada ajaran dan aturan Islam (43: 43) merupakan ciri seorang muslim maka komitmen dan konsistensi kepada gerakan Islam harus menjadi inspirasi setiap geraknya. Konsekuensinya seluruh kebijakan, program, dan langkah-langkah operasional Partai harus istiqamah (taat asas) pada "hukum transenden" yang ditemukan dalam keseluruhan tata alamiah dan dalam keseluruhan proses sejarah (ayat-ayat kawniyat-Nya), dalam Kitab-kitab-Nya (ayat-ayat qawliyat-Nya) dan dalam sunnah Rasulullah SAW, dalam konsensus ummat, serta dalam elaborasi tertulis oleh para mujtahid yang berkompeten mengeluarkan hukum-hukum terhadap masalah yang benar-benar tidak ditemukan secara tekstual dalam Risalah orisinal (al-Qur`an dan al-Sunnah). Konsistensi menuntut kontinyuitas (al-istimrar) dalam gerakan dalam arti adanya kesinambungan antara kebijakan dan program sebelumnya. 6. Al-Numuw wa al-Tathawwur (Tumbuh dan Berkembang) Konsistensi yang menjadi watak Partai Keadilan Sejahtera tidak boleh melahirkan stagnan bagi gerakan dan kehilangan kreatifitasnya yang orisinal. Maka prinsip al-numuw wa al-tathawwur (pertum-buhan yang bersifat vertikal dan perkembangan yang bersifat horizontal) harus menjadi prinsip gerakannya dengan tetap mengacu kepada kaidah yang bersumber dari nilai-nilai Islam. Oleh karena itu Partai dalam kebijakan, program dan langkah-langkah operasionalnya harus tetap konsern kepada pengembangan potensi SDM hingga mampu melakukan eksalarasi mobilitas vertikal dan perluasan mobilitas horizontal. 7. Al-Tadarruj wa Al-Tawazun (Bertahap, Seimbang dan Proporsional) Pertumbuhan dan perkembangan gerakan da'wah Partai mesti dilalui secara bertahap dan proporsional, sesuai dengan sunnatullah yang berlaku di jagat raya ini. Seluruh sistem Islam berdiri di atas landasan kebertahapan dan keseimbangan. Kebertahapan dan keseimbangan merupakan tata alamiah yang tidak akan mengalami perubahan. Manusia secara fithrah tercipta dalam kebertahapan dan keseimbangan yang nyata. Maka semua tindakan manusia, lebih-lebih tindakan politik, yang berupaya memisahkan diri dari kebertahapan, keserasian dan keseimbangan akan berakibat pada kehancuran yang karenanya dapat dikategorikaan sebagai kejahatan bagi kemanusiaan dan lingkungan sejagat. Oleh sebab itu kebertahapan dan keseimbangan (tadarruj dan tawazun) harus melekat dalam seluruh kiprah Partai, baik dalam kiprah individu fungsionaris dan pendukung nya ataupun kiprah kolektifnya. 8. Al-Awlawiyat wa Al-Mashlahah (Skala Prioritas dan Prioritas Kemanfaatan) Efektivitas sebuah gerakan salah satunya ditentukan oleh kemampuan gerakan tersebut dalam menentukan prioritas langkah dan kebijakannya. Sebab segala sesuatu mempunyai saat dan gilirannya. Amal perbuatan memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat pula (9: 19-20), dari yang bersifat strategis, politis, sampai ke yang bersifat taktis. Prinsip al-awlawiyat dalam gerakan pada hakikatnya refleksi dari budaya berpikir strategis. Oleh sebab itu kebijakan, program, dan langkah-langkah operasionalnya didasarkan kepada visi dan misi partai. Prinsip al-awlawiyat dapat melahirkan efisiensi dan efektifitas gerakan. Di samping itu, Partai Keadilan Sejahtera yakin bahwa sebaik-baik muslim adalah yang paling bermanfaat bagi kepentingan manusia. Maka pada hakikatnya mashlahah ummah menjadi dasar dan prisip dalam kebijakan, program, dan langkah-langkah operasionalnya. Untuk itu ia akan tetap konsern terhadap semua persoalan yang dihadapi ummat. Kepentingan ummat selalu menjadi pertimbangan dan perioritas. Maka baik dalam kebijakan ataupun dalam sikap dan operasional harus selalu memiliki keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan ummat. Kepentingan ummat harus diletakkan di atas kepentingan kelompok dan individu. 9. Al Hulul (Solusi) Partai Keadilan Sejahtera sesuai dengan namanya, ia memperjuangkan aspek-aspek yang yang tidak hanya berhenti pada janji, teori maupun kegiatan yang tidak dirasakan manfaatnya oleh ummat. Keadilan dan kesejahteraan haruslah diperjuangkan dengan ihsan dan itqon (profesional), itulah yang mengharuskan partai dan aktivisnya mengarahkan aktivitas dan program partai untuk menjadi solusi dan merealisirnya di setiap aktivitas yang mereka tempuh. 10. Al-Mustaqbaliyah (Orientasi masa depan) Pada kenyataannya tiga dimensi waktu (masa lalu, masa kini, dan masa mendatang) merupakan realitas yang saling berhubungan. Disadari, sasaran da'wah yang akan diwujudkan merupakan sasaran besar, yaitu tegaknya agama Allah di bumi yang menyebarluaskan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh ummat manusia, yang bisa jadi yang akan menikmati keberhasilannya adalah generasi mendatang. Maka seyogyanya setiap kebijakan yang diambil dan program-program yang dicanangkan mengaitkan ketiga dimensi waktu tersebut. Masa lalu sebagai pelajaran, masa kini sebagai realitas, dan masa depan sebagai harapan. Keadaan yang kita geluti sekarang merupakan refleksi masa lalu kita dan sekaligus akan menentukan masa depan kita. Maka sangat bijak kalau kebijakan, program, dan langkah-langkah yang ditempuh tidak menge nyamping kan ketiga dimensi waktu tersebut dan selalu berorientasi pada masa depan, tidak hanya memikirkan nasib kita sekarang ini (59: 18). 10. Al-'Alamiyah (Bagian dari da'wah sedunia) Pada hakikatnya gerakan da'wah Islamiyah, baik tujuan ataupun sasaran yang akan dicapai, bersifat �alamiyah (mendunia) sejalan dengan universalitas Islam. Hal itu telah menjadi sunnatudda'wah. Ia merupakan aktivitas yang tidak kenal batas etnisitas, negara, atau daerah tertentu. Kenyataan itu menegaskan bahwa eksistensi da'wah kita merupakan bagian dari da'wah �alamiyah. Oleh sebab itu prinsip kebijakan da'wah kita tidak lepas dari kebijakan dan gerakan da'wah sedunia. Adalah suatu kemestian setiap kebijakan yang diambil, program yang dicanangkan, dan langkah-langkah yang ditempuh selaras dengan kebijakan da'wah yang bersifat �alami dan tunduk pada sunnatudda'wah tersebut dengan tidak melikuidasi persoalan khas yang dihadapi di masing-masing wilayah. IV. KEBIJAKAN DASAR Kebijakan Dasar Partai dapat dilihat dalam dua rumusan yaitu Kebijakan Umum dan Strategi Umum. Kebijakan Umum dijabarkan dalam berbagai aspek yang merupakan lingkup kehidupan sehari-hari partai yaitu Ideologi, Politik, Birokrasi, Ekonomi dan Kesejahteraan, Sosial Budaya, IPTEK dan Hukum. Sementara itu, Strategi Umum ditempuh melalui dua hal yaitu Kebijakan Internal dan Eksternal . A. Kebijakan Umum : 1. Ideologi Diprediksi kesadaran politik masyarakat akan terus menguat seiring penguatan ideologisasi dalam tubuh partai-partai politik. Oleh sebab itu perlu ditetapkan sebuah kebijakan dasar dalam mengantisipasi kemungkinan menguatnya konflik-konflik ideologis di kalangan aktivis partai.
2. Politik
3. Birokrasi Setidak-tidaknya ada tiga fenomena yang muncul dalam kehidupan birokrasi sekarang ini :
Ketiga : tidak profesional dalam menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu perlu dilakukan reformasi untuk memun culkan clean government. Sebagai konsekuensinya perlu Partai memiliki kebijakan memasuki wilayah birokrasi dengan tujuan ishlah al-hukumah dengan kebijakan:
4. Ekonomi dan Kesejahteraan Kemadirian dalam memenuhi kedua cost dapat membantu terciptanya kesejahteraan yang merata juga merupakan salah satu faktor utama kekuatan sebuah struktur partai. Oleh karena itu perlu langkah-langkah strategis dan konkret dalam upaya menumbuhkan kemandirian tersebut.
5. Sosial Budaya Kecenderungan membiaknya deviasi sistemik pada bidang sosial budaya, pengabaian nilai-nilai luhur yang diringi dengan menguatnya kultur materialisme, dan dahsyatnya serbuan budaya pop yang dibarengi dengan kecenderungan distorsi pemahaman keagama an bagi sebagian besar masyarakat muslim telah menjadi fenomena umum. Hal itu melahirkan kondisi lingkungan sosial yang jauh dari nilai-nilai Islam. Kondisi seperti itu, jika lemah dalam pemberan tasannya, dapat menyerang lingkungan yang semula baik. Oleh sebab itu Partai perlu mengantisipasi sedini mungkin setidak-tidaknya untuk membentengi diri dari tertularnya berbagai penyimpangan tersebut dengan menetapkan kebijakan umum berikut:
6. IPTEK dan Industri IPTEK dan industri merupakan syarat bagi kemajuan materi suatu bangsa dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan. Sedangkan kebahagiaan hakiki hanya mungkin tercapai apabila manusia mampu memahami kehendak Allah yang dimanifestasikan di dalam hukum-hukum-Nya dan aplikasi yang tepat menge nai hukum-hukum itu melalui aktivitas etis, aktifitas sosial dan teknologi yang dikendalikan secara etis. Untuk itu perlu sebuah kebijakan yang dapat mengarahkan IPTEK dan Industri untuk kebahagiaan manusia.
7. Peran dan Tugas wanita Kenyataan bahwa tugas memakmurkan bumi (istikhlaf) merupakan tugas kolektif manusia (laki-laki dan wanita) yang menunjukkan kenyataan adanya prinsip �kemitraan' dalam peran sosial politiknya. Hal itu setidak-tidaknya tercermin dalam persamaan nilai kemanusiaan, persamaan hak sosial, dan persamaan dalam tanggungjawab beserta balasannya. Kenyataan lain menunjukkan partisipasi wanita dalam siasah, terutama dalam perolehan suara pada Pemilu, sangat signifikan. Oleh sebab itu Partai perlu memiliki kebijakan dasar menge nai keterlibatan wanita dalam politik.
8. Hukum Sejatinya hukum menetapkan hubungan pokok antara manusia terhadap Tuhan, terhadap makhluk lain, terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri. Dalam kehidupan manusia hukum dapat diperlukan memiliki supremasi demi menjamin keteraturan dan menghindari kekacauan. Dalam rangka turut menegakkan supremasi hukum di Indonesia maka Partai Keadilan Sejahtera perlu menentukan kebijakan dasar sebagai berikut :
9. Pendidikan: Pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia yang seyogyanya ditangani secara serius dan bertanggungjawab. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara pendidikan adalah dasar pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu penyelenggaraan pendidikan harus sejalan dengan nilai-nilai dan keyakinan otentik bangsa. Maka setiap upaya pendidikan yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar suatu bangsa akan melahirkan generasi yang rapuh dan lepas dari akar kekuatannya.
B. Strategi Umum : Memperhatikan trend umum perubahan yang terjadi dewasa ini diperlukan suatu kebijakan dasar untuk menghadapi dan menuju perubahan ke depan. Untuk itu diperlukan adanya strategi umum yang berkaitan dengan konsolidasi internal dan ekspansi eksternal : 1. Konsolidasi Internal.
2. Ekspansi Eksternal
V. PENUTUP Demikianlah beberapa rumusan Kebijakan Dasar Partai Keadilan Sejahtera yang telah disahkan dalam Musyawarah Nasional Pertama Partai Keadilan Sejahtera. Oleh karena itu perlu dilakukan pensosialisasian, pendalaman dan pengayaan agar strategi, langkah, dan operasionalisasi yang akan diambil oleh Partai lebih dapat dipertanggungjawabkan. |
| Mari bergabung bersama PKS untuk mewujudkan Indonesia Baru yang lebih baik!
|


